Mabes Polri Bekuk Pelaku
Penipuan Jual Beli Online
- Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap
Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas
online, di Medan.
Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya
memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari
korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
"Rabu dua minggu lalu di Medan sudah tertangkap satu orang
anggotanya oleh tim kita sendiri, tim Cyber sini (Mabes). Namanya yang
ditangkap, Christianto alias Craig," ujar Sulistyo saat dihubungi, Selasa
(1/3/2011).
Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya
adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi.
"Dua itu pelaku utamanya. Alat bukti berupa buku tabungan BCA sudah
disita dari para pelaku. Waktu itu kita sudah geledah rumah dari 2 DPO
itu," jelasnya.
Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online
milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010.
Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke
Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig
menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali.
Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban
melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. "Sementara korbannya kebanyakan
warga di Qatar. Satu orang ada yang tertipu Rp 200 juta untuk DP
pembelian kertas. Itu baru sementara. Seperti penipuan yang di Bali. Kalau
pelaku utamanya tertangkap, biasanya banyak korban yang melapor. Jadi bisa saja
jumlah kerugiannya banyak," tuntasnya.
·
Pada tahun 2011 Tim
Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota
komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime
Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan
penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar,
Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan
dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan
kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi.
Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik
Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel
kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih
banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut.
Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi
kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah
korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com,
Jakarta)
·
Seorang warga negara
Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika
Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar
Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial
JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri,
Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan
nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online.
"Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi
transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,"
kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu
tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang
memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui
email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di
salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh
JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,"
kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu
menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah
laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat
scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya,
tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu,
polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar