Etika Profesi
Teknologi & Komunikasi
Cybercrime &
Cyberlaw
Diajukan untuk
memenuhi sayarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi
pada semester akhir (IV).
DISUSUN
OLEH :
Ach.taufiqurrohman :11132204
Oki Elviansah :11131220
Dias Priyo P :11132358
Ravindar Sharma :1113254 M.Rizqi :11132594
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademik Manajemen Informatika dan Komputer
Jakarta
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema Cybercrime dan Cyberlaw dengan
judul “Kasus Pelanggaran IT
yang Terjadi 5 Tahun Terakhir” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan
penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai penganti UAS
pada Semester Akhir .
Etika profesi adalah mata
kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar
peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan
permasalahannya terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik
di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini
masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk
perbaikan penulisan makalah ini.
Demikianlah penulisan makalah ini dibuat,
besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 28 April 2016
Kelompok
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan
merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama
perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih
baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi
informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang
setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun
illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan
secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak
dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba
digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution
era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi
dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi
menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan
kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang
berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau
kejahatan dunia maya.
Masalah
kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara
seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini
termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar
biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan
serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara)
yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan
meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital,
“perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran hak
cipta yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para
pelanggar hak cipta tersebut.
Tujuan penulisan ini adalah dapat diharapkannya dapat bermanfaat kepada
mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah pengetahuan tentang
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan dapat
memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan melakukan
penulisan dengan topik yang sama.
1.3 Metode Penelitian
Dalam mendukung penyusunan Makalah ini diadakan juga penelitian dengan
mempelajari berbagai buku/katalog yang bersifat teoritis dan mempunyai tujuan
langsung dengan objek penelitian dari metode tersebut diperoleh bahan dan data
yang kemudian akan diolah dan dianalisa mengetahui kebenarannya.
1.4 Ruang
Lingkup
Dalam
penyusunan makalah ini, kami membahas Cyberlaw dan Cybercrime, yang kami batasi
dalam “Hak Cipta”, dan kasus pelanggarang yang pernah terjadi dalam dunia IT.
Bagaimana pelanggaran itu dapat terjadi, apa penyebab dan apa yang menjadi
unsur pelanggaran itu dilakukan. Dan penyusun akan membahas undang-undang hak
cipta.
1.5 Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari Tiga Bab dengan urutan sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang umum, ruang lingkup, maksud dan penulisan,
metode penulisan, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN TEMA
Dalam bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka, mengenai
definisi, pengertian, dan penjelasan dari teori-teori yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan di bahas sebagai dasar pemecahan masalah.
BAB III PEMBAHASAN KASUS
Dalam bab ini terdapat pembahasan kasus pelanggaran IT yang terjadi 5 tahun
terakhir.
BAB IV PENUTUP
Bab ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran kepada
para pemuda muslim untuk meneruskan perubahan menuju yang lebih baik dari
sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN TEMA
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau
kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan komunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal.
2.1.1. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
- Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
- Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.2. Pelanggaran
Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa
ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu
sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama,
kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan
negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah
satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional.
Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan
sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan
suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi
para penjahat digital.
2.3. Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum
yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan
berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka
mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.4. Latar
Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan
langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti
dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang
dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan
telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu
dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya
yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang
dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum
yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama
di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September
2005,naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada
tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.
2.5. Undang-Undang
ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal
27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau
pengancaman”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
2.6.
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan
upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan
kejahatan terorisme.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
3.1. Mabes Polri Bekuk Pelaku Penipuan Jual Beli Online
Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang
anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan.
Menurut Kanit Cyber Crime
Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan
penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar,
Alqawani, pada 2010.
"Rabu dua minggu lalu
di Medan sudah tertangkap satu orang anggotanya oleh tim kita sendiri, tim
Cyber sini (Mabes). Namanya yang ditangkap, Christianto alias Craig," ujar
Sulistyo saat dihubungi, Selasa (1/3/2011).
Sementara, dua pelaku utama yang
menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP)
alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan
Tunggalika Nusandra alias Dodi.
"Dua itu pelaku utamanya.
Alat bukti berupa buku tabungan BCA sudah disita dari para pelaku. Waktu itu
kita sudah geledah rumah dari 2 DPO itu," jelasnya.
Alqawani, seorang warga Qatar
yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi,
www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010.
Setelah memesan, Craig sempat
mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian
memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening
toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa
dihubungi kembali.
Polri telah membidik sindikat
toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI
di Qatar. "Sementara korbannya kebanyakan warga di
Qatar. Satu orang ada yang tertipu Rp 200 juta untuk DP pembelian
kertas. Itu baru sementara. Seperti penipuan yang di Bali. Kalau pelaku
utamanya tertangkap, biasanya banyak korban yang melapor. Jadi bisa saja jumlah
kerugiannya banyak," tuntasnya.
Pada tahun 2011 Tim Cyber
Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota
komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime
Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan
penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar,
Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan
dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan
kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi.
Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik
Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel
kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih
banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut.
Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi
kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah
korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar.
Seorang warga negara Indonesia
diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat
melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian
mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial
JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri,
Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan
nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online.
"Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi
transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,"
kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu
tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang
memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui
email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di
salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh
JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,"
kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu
menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah
laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat
scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya,
tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu,
polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
3.2.
Tinjauan Hukum
Undang Undang
Yang Berlaku Atas Kejahatan
Atas kasus tersebut Christianto alias Craig dijerat UU ITE sebagai berikut:
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik”
Pihak
yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain
pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
Hukum
yang di berikan
tersangka Christianto alias Craig dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2
junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010
tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal
378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
BAB VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dengan Meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang
pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan
pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Alangkah baiknya bila didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia
maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan
Cybercrime .
4.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2011/03/01/mabes-polri-bekuk-pelaku-penipuan-jual-beli-online
Modul Bina Sarana
Informatika, Etika Profesi TIK

Coin Casino Review for Canadian players 2021
BalasHapusCoin Casino 바카라 사이트 is an excellent place to play a variety of games from Microgaming 인카지노 games like roulette, blackjack, baccarat, and other casino games. This febcasino